Ribuan Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Samsat Karawang
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024 di Kabupaten Karawang mendapat respons positif. Antusiasme masyarakat begitu tinggi.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024 di Kabupaten Karawang mendapat respons positif. Antusiasme masyarakat begitu tinggi. Terbukti, hingga 5 Oktober 2024, ribuan wajib pajak kendaraan bermotor mengikuti program tersebut.
Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, mengatakan, hingga 5 Oktober 2024, sebanyak 1.250 wajib pajak roda dua dan 259 wajib pajak roda empat telah mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Karawang.
Dari semua itu, jelas dia, realisasi penerimaan pajak kendaraan roda dua sebesar Rp 476.935.500 dan roda empat Rp Rp 903.437.300.
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam program ini. Terbukti dengan membludaknya wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Karawang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotornya dan melakukan proses Bea Balik Nama (BBN II) karena adanya Bebas Bea Balik Nama ini," ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ahli Waris Tenaga Kerja Kopkar KIA Karawang Dapat Santunan Rp207 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunker dari DPRD Banten: Bahas Tugas dan Fungsi Komisi II
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi masyarakat Wajib Pajak di Kabupaten Karawang dengan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024.
Program yang berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk relaksasi bagi masyarakat.
"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan sebagai bentuk relaksasi untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," ujar Hendrian saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gelar Dialog Publik, PMII Kabupaten Bekasi Apresiasi Kehadiran Dani Ramdan
BACA JUGA:Relawan SARASA Dukung dan Siap Bejuang Menangkan Aep-Maslani di Pilkada Karawang 2024
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menunggak pajak. Selain bebas dari denda pajak kendaraan bermotor, pemerintah juga memberikan diskon bagi masyarakat Wajib Pajak yang taat.
"Bebas Tunggakan Pokok & Denda PKB tahun ke-3, 4, 5 & seterusnya, Bebas Pokok & Denda BBNKB II, Bebas Denda PKB serta ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dengan periode pembayarannya mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024," jelas Hendrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: